“Atau di BUMDes Juanga itu yang dibayar, tetapi dipergunakan untuk item lain,” ucapnya.
Politikus muda ini mengaku khawatir terjadi penyilangan anggaran dengan item yang berbeda sehingga sampai hari ini ganti rugi belum selesai dibayarkan.
“Misalnya dari tahun 2019, 2020 sampai 2021 itu belum habis terbayar oleh pemerintah daerah. Itu namanya dana peluncuran, jadi semestinya fisik itu harus selesai terbayarkan di 2019, 2020 dan 2021 karena itu termuat dalam dana APBD,” terangnya.
Tunggakan ganti rugi itu, sambungnya, juga berpotensi terbawa ke tahun anggaran berikutnya.
“Lalu itu dititipkan ke APBD 2022 untuk dibayarkan. Ini yang akan kami teliti dengan benar,” kata dia.
“Kami dari Komisi I dan saya di Banggar akan meneliti betul jika terdapat dalam dokumen KUA PPAS maupun RAPBD 2022, maka perdebatan itu akan muncul di situ. Kita akan debat di situ karena sangat-sangat miris kalau pekerjaan 2019 sampai di 2021 pembayarannya belum selesai dibebankan di APBD 2022,” pungkas Irwan.
Tinggalkan Balasan