Tandaseru — Komisi I DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti pembebasan lahan oleh pemerintah daerah yang masih banyak belum dilunasi.

Misalnya lahan di Central Bussiness District (CBD), eks Pasar Gotalamo, Taman Army Dock, dan sejumlah lokasi lain.

Anggoto Komisi I Irwan Soleman menegaskan, DPRD sangat menyayangkan banyaknya tunggakan pembayaran ganti rugi lahan warga. Apalagi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini sisa beberapa bulan lagi.

“Jika pembayaran lahan itu membebani anggaran APBD 2022 maka akan diperdebatkan,” tegasnya, Selasa (21/9).

“Karena ini soal hak kepemilikan warga, terkait dengan lahan itu. Misalnya yang ada di Desa Gotalamo, CBD. Nah semestinya anggaran pembebasan lahan telah disediakan dalam APBD, tetapi kok pemerintah daerah tidak membayar dan/atau belum melunasi itu? Ada apa sebenarnya?” kata politikus Partai Gerindra ini mempertanyakan.

Irwan mengatakan, jangan sampai anggaran pembebasan lahan yang telah dialokasikan justru digunakan untuk kepentingan pemerintah lain.

“Semestinya harus dibayar lunas tanah itu,” ujarnya.

Ia mencontohkan, item pembayaran pembebasan lahan yang ada di CBD atau di eks Pasar Gotalamo sudah harus dilunasi. Sebab lahannya pun telah dibangun bangunan milik pemda.