Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih memberikan kesempatan kepada mantan Kepala Biro Umum Setprov Maluku Utara agar terlepas dari jeratan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan mobiler tahun 2010.

Mantan pejabat di masa Gubernur Thaib Armaiyn itu diberi deadline oleh Kejati melalui Bidang Pidana Khusus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 465 juta sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Deadline diberikan paling lambat akhir September 2021 ini.

Hal ini terungkap saat Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali dipanggil ke Kejati Maluku Utara, Selasa (21/9).

“Deadline waktu yang diberikan kepada Imran Chalil itu sampai tanggal 30 September ini,” jelas Nirwan saat keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara.

Berdasarkan penyampaian Kejati, sambungnya, jika pengembalian kerugian negara tersebut tidak segera dilaksanakan oleh Imran, maka kasus yang kini di tahap penyelidikan ini akan terus dilanjutkan.

“Kalau sampai batas deadline waktu yang diberikan tidak disikapi serius oleh Imran yah risiko ada sama dia,” timpal Nirwan.

Mengenai hal ini, lanjut Nirwan, Inspektorat juga bakal menyampaikan keputusan Kejati atas kasus tersebut kepada Imran Chalil.

“Jadi ini kami akan menyampaikan apa yang menjadi keputusan dari kejaksaan terkait batas waktu yang diberikan kepada Imran Chalil. Inspektorat bertugas hanya menyampaikan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan mobiler tahun 2010 yang melekat di Biro Umum Setprov Maluku Utara kini dalam tahap penyelidikan setelah sejumlah bukti dikantongi Kejati.