Tandaseru — Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, kembali memprotes pengesahan Ranperda RPJMD 2021-2026 dalam sidang paripurna, Senin (20/9).
Ia menegaskan, pembahasan dan pengesahan RPJMD tidak sesuai tata tertib dan dianggap cacat hukum.
Di tengah paripurna, Tamin mengajukan interupsi. Ia mempertanyakan pimpinan DPRD punya kapasitas apa sehingga memimpin pembahasan Ranperda RPJMD dan tidak melibatkan Bapemperda.
Usai paripurna Tamin memaparkan, proses pembahasan ranperda di lingkungan DPRD Halbar sangat semrawut. Oleh karena itu sebagai Ketua Bapemperda ia sangat berharap komentarnya bisa dibaca Gubernur Maluku Utara yang memiliki kewenangan mengevaluasi ranperda.
“Bahwa Ranperda RPJMD Halbar cacat prosedur karena koordinasi, pengkajian dan bahkan harmonisasi Ranperda tidak melalui organ dan pejabat pembentuk yang tepat sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 5 yang menyatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada 7 asas pembentukan, salah satunya di huruf a, yaitu rancangan peraturan dibentuk oleh kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat,” jabarnya.
“Artinya bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Bila tidak, maka dapat dibatalkan atau batal demi hukum,” jelas Ketua Fraksi Hanura ini.
Tamin mengatakan, negara dengan susah payah menghadirkan setiap peraturan perundang-undangan tidak lain hanya bertujuan produk hukum daerah berkualitas, baik secara prosedural, substansi dan teknis penyusunan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.