“Dari 8 kabupaten/kota itu baru Haltim, Morotai dan Halsel yang sudah sahkan Perda LP2B-nya, 5 lainnya masih sementara usulan. Meski belum disahkan paling tidak perda yang sudah diusulkan sudah ada penomorannya agar sudah bisa menjadi syarat untuk melengkapi administrasi agar tidak mengganggu penyaluran DAK,” tegasnya.
Distan Malut berharap agar kabupaten/kota yang sementara mengusulkan perda tersebut agar secepatnya berkoordinasi dengan DPRD untuk mempercepat pembahasan serta pengesahan perda tersebut.
“Masalah ini sudah kami imbau berulang termasuk saat musrenbang dan rapat koordinasi. Kami berharap agar kabupaten/kota yang belum agar berkoordinasi dengan DPRD untuk percepat perdanya. Jangan sampai hanya satu administrasi yang belum dilengkapi menghambat jatah DAK yang sudah dapat, karena DAK bisa terkunci dan tidak bisa tersalur kalau tidak lengkapi administrasi itu,” pungkasnya.
Sekadar Diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang sudah pasti mendapatkan DAK penugasan pertanian dari pemerintah pusat tahun 2022 di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pulau Morotai serta Kepulauan Sula.
Tinggalkan Balasan