Tandaseru — Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara menegaskan kabupaten/kota yang sudah mendapatkan porsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun 2022 dari kementerian bisa saja terancam.

Hal ini bisa terjadi jika kabupaten/kota tersebut belum memiliki Peraturan Daerah terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pasalnya, Perda LP2B merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi Dinas Pertanian kabupaten/kota. Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi, Muhtar Husen, Minggu (19/9).

Muhtar mengaku pemerintah pusat memasukkan syarat harus ada Perda LP2B untuk bisa mendapatkan DAK tersebut agar lahan pertanian yang sudah masuk dalam Perda LP2B tidak bisa lagi dialihfungsikan. Sebab, sejauh ini banyak ditemukan lahan pertanian yang sudah dialihfungsikan menjadi lahan permukiman maupun lainnya.

“Ini tujuannya, makanya mendapatkan DAK penugasan dari Kementerian Pertanian atau pemerintah pusat khususnya di sektor pertanian itu syarat mutlak harus dilengkapi yakni adanya Perda LP2B,” ujar Muhtar.

Muhtar menjelaskan, di tahun 2022 mendatang, dari 10 kabupaten/kota hanya 8 daerah yang sudah mendapatkan jatah DAK pertanian dari pemerintah pusat.

“Jadi 8 itu minus Halbar dan Taliabu yang tidak dapat, karena itu tadi belum adanya perda tersebut,” ungkapnya.

8 daerah tersebut, sambungnya, meski sudah mendapatkan DAK di 2022, DAK tersebut bisa saja dibatalkan atau tidak bisa tersalur jika belum melengkapi administrasi yang dibutuhkan.