“Nah bagaimana dengan DPRD? Kalimat yang tercantum dalam Pasal 9 itu juga hanya mencantumkan nama komisi dan gabungan komisi. Kalau demikian AKD mana yang pantas mengkoordinasikan hal ini? Apakah AKD yang disebut dengan pimpinan DPRD itu atau AKD yang bernama Bapemperda? Dalam setiap peraturan perundang-undangan tetap memuat bahwa ranperda itu dibahas oleh DPRD dan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,” ucap Tamin.
Menurut Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini, redaksi tersebut dalam banyak kasus kepala daerah tidak pernah bersama DPRD membahas ranperda. Sebab yang diutus adalah pejabat dan Bagian Hukum atau tim propemperda sebagai pejabat dan lembaga yang berkompeten dalam pengkajian perda. Logikanya, jika kepala daerah bisa diwakili oleh Bagian Hukum atau tim propemperda maka DPRD juga demikian, harus menugaskan Bapemperda.
“Selanjutnya terkait juga dengan sambutan pidato Bupati yang dijadikan Bapemperda sebagai dasar hukum Bapemperda membahas RPJMD, dugaan Ketua DPRD tidak benar. Sebab kami tidak pernah mengandalkan substansial pidato Bupati sebagai landasan bagi Bapemperda mengkaji rancangan RPJMD. Rujukannya tetap tatib,” sambungnya.
“Tapi saya ingin menjelaskan levelitas pidato Bupati dalam paripurna RPJMD agar kita semua tahu sehingga jangan mudah meremehkan setiap pidato Bupati. Dalam bentuk-bentuk kebijakan, tidak hanya diatur tentang perumusan kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Tapi diatur juga gestur pejabat dan pernyataan pejabat publik melalui media, itu juga merupakan bentuk-bentuk kebijakan publik. Nah, kalau gestur dan pernyataan pejabat saja masuk dalam bentuk-bentuk kebijakan, bagaimana dengan pidato Bupati, apa itu bukan kebijakan? Di sini kita perlu memahami agar kita tidak selalu salah dalam berpendapat,” pungkas Tamin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.