Tandaseru — Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun kembali membantah pernyataan Ketua DPRD soal pembahasan dokumen RPJMD.

Ia menegaskan, tahapan pembahasan tidak melalui Bapemperda berarti cacat hukum karena menyalahi prosedur.

Sebagai sesama AKD, kata Tamin, pimpinan DPRD sebaiknya menghargai dan memberikan ruang kepada AKD yang lain seperti Bapemperda.

“Coba saja kalau dikembalikan sama seperti komisi, berarti yang bertugas mengkoordinasikan ranperda inisiatif pemda ataupun DPRD sendiri adalah Bapemperda. Itu baru pola distribusi kewenangan berjalan dengan baik di lembaga DPRD terhormat ini,” ungkap Tamin pada tandaseru.com, Rabu (15/9).

Ia mengatakan, pembahasan rancangan RPJMD di lintas komisi sifatnya wajib. Tetapi setelah itu kewenangan Bapemperda juga melakukan pengkajian, paling tidak harmonisasi dan sinkronisasi.

“Memang benar, saat rapat pertama dengan komisi itu saya hadir. Rapat itu membahas perihal AKD mana yang lebih pas membahas RPJMD. Daripada ribut mendingan saya keluar, karena kita tetap berbeda dalam pembacaan tatib. Terus yang kedua untuk rapat dengan tim asistensi, saya hadir sebagai anggota Komisi I, bukan Bapemperda, karena jelas itu adalah rapat lintas komisi,” cetusnya.

“Jadi kalau saya bilang Bapemperda tidak dilibatkan, salahnya dimana? Selanjutnya terkait setiap pasal demi pasal dalam tatib DPRD, Ketua DPRD tidak perlu menyuruh saya membaca tatib, sebab perdebatan ini terjadi karena kita berbeda pengetahuan dalam menafsirkan isi Tatib. Saya contohkan dalam Pasal 50 huruf b menegaskan bahwa komisi memiliki tugas dan kewenangan melakukan pembahasan ranperda, sementara di Pasal 54 huruf j menegaskan bahwa Bapemperda memiliki tugas dan wewenang melakukan kajian perda. Itu artinya, proses pembahasan ranperda juga melalui Bapemperda,” sambungnya politikus Partai Hanura ini.