“Sehingga pada bulan Januari sampai September tahun 2021 insentif ketua-ketua RT, LPM, LINMAS, badan syara’, guru mengaji, serta kader posyandu belum terbayar sampai saat ini. Kades RTB juga tidak mengaktifkan BUMDes karena secara diam-diam dana BUMDes yang bernilai Rp 26 juta telah diambil oleh kepala desa dan dipergunakan di luar kepentingan dan kebutuhan BUMDes,” kata Ilham.

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan musyawarah desa tidak ada penambahan jumlah anggota kader posyandu. Namun seiring berjalannya waktu, Kades RTB memasukkan istrinya menjadi Sekretaris Kader Posyandu di luar musyawarah.

“Bahkan tanpa sepengetahuan anggota kader posyandu, dan ibu kades ikut menerima insentif akan tetapi tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota kader posyandu. Dari data yang kami dapat dan pelajari, kepala desa terindikasi korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019 sampai 2020, bahkan di tahun 2021 tidak ada transparansi anggaran dengan tidak adanya informasi realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun anggaran 2021,” jabarnya.

“Dari uraian di atas kami melakukan aksi untuk menuntut hak masyarakat desa demi kemajuan Desa RTB serta meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti aspirasi masyarakat RTB,” tandas Ilham.