Tandaseru — Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusda PT Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2016-2019 resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan, Senin (13/9).
Perusda tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.
“Kita telah terbitkan surat perintah penyidikan terhadap penanganan kasus penyertaan modal yang diberikan Pemkot Ternate kepada PT TBB selaku holding company,” jelas Efrianto, Asintel Kejati Maluku Utara didampingi Kasi Penkum Richard Sinaga.
Ia menjelaskan, hasil penelitian terhadap permintaan keterangan telah dilakukan tim penyelidik dan beberapa orang yang dianggap berkompeten. Setelah dikaitkan dengan data yang diperoleh ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana yang diberikan Pemkot Ternate kepada PT TBB yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014,” timpalnya.
Untuk itu, lanjut dia, peningkatan status ke penyidikan merupakan upaya untuk dapat mengetahui unsur-unsur perbuatan yang dilakukan, serta peran masing-masing pihak dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP alat bukti yang sah.
“Di tahap penyelidikan itu sudah sebanyak 20 orang saksi yang diminta keterangan,” kata Richard menambahkan.
Tinggalkan Balasan