Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, turun langsung mengamankan puluhan kapal nelayan penangkap telur ikan terbang di wilayah perairan Desa Penu, Taliabu Timur. Kapal-kapal ini mengantongi izin penangkapan ikan, namun melakukan pengambilan telur ikan.
Bupati Taliabu Aliong Mus mengatakan, izin penangkapan ikan hanya sebagai alasan agar bisa beroperasi. Sebab pada dasarnya mereka hanya melakukan pengambilan telur ikan di Taliabu.
Menurutnya, hal ini sangat menyalahi aturan, merugikan pemerintah daerah dan merugikan nelayan lokal yang merasa terganggu dengan kehadiran puluhan kapal tersebut.
“Sudah kami amankan dan kapal telah kami giring ke Desa Jorjoga. Selanjutnya akan kami pulangkan. Mereka ini ilegal, buat izin tangkap ikan tapi ambil telur ikan. Saya minta pemerintah provinsi tidak lagi izinkan mereka masuk ke wilayah saya,” ucap Aliong, Senin (13/9).
Larangan tangkap telur ikan oleh Bupati Taliabu sudah dikeluarkan sejak awal 2021 setelah ia menerima aduan dari nelayan ikan terbang dan ikan julung Desa Penu atas kehadiran kapal tersebut. Nelayan lokal mengaku, hadirnya penangkap telur ikan menurunkan jumlah tangkapan mereka.
Selain Bupati, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf juga telah meminta aparat mengamankan aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan telur ikan tanpa izin.
Nelayan Desa Penu yang telah mengetahui hal ini mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati Taliabu. Mereka berharap Pemkab Taliabu dapat memperhatikan kondisi nelayan lokal dan tidak memberikan izin pada nelayan luar daerah untuk masuk di Taliabu Timur.
Tinggalkan Balasan