Tandaseru — 20 anggota DPRD dan sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menjalani sidang temuan perjalanan dinas tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Andrias Thomas kepada awak media Selasa (7/9). Sidang tersebut terkait Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 2020.

“Jadi kita ada sidang temuaan, baik ASN maupun DPRD yang menggunakan anggaran pemerintah dan ini hasil keputusan BPK. Jadi termasuk juga beberapa anggota DPRD yang menggunakan kelebihan,” ungkap Ketua Tim TP-TGR Pulau Morotai tersebut.

Sidang untuk 20 wakil rakyat, kata dia, dijadwalkan pekan lalu. Namun dibatalkan lantaran para anggota DPRD masih melaksanakan reses.

“Jadi kita nanti panggil untuk sidang TP-TGR. Sebenarnya kemarin sudah dilaksanakan cuma karena bertepatan dengan reses,” terangnya.

Setelah kegiatan reses, sambungnya, sidang akan dilanjutkan lagi.

“KIta tunggu nanti selesai reses. Kalau mereka sudah selesai baru kami kasih undangan untuk mengikuti sidang TP-TGR,” ujarnya.

Sedangkan sidang untuk ASN, imbuhnya, sudah dilakukan pekan kemarin.

“Memang kebanyakan yang disidangkan itu perjalanan dinas kelebihan bayar. Temuannya yang sudah lama-lama dari 2020 ke belakang. Ada yang Rp 6 juta, ada yang Rp 2 juta. Kita kasih waktu ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan, sesuai kemampuan mereka. Nanti mereka cicil satu bulan ada yang Rp 500 ribu, ada yang lebih,” tandas Andrias.