Tandaseru — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, mewajibkan vaksinasi Covid-19 terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) disambut positif Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Ombudsman bahkan tidak mempermasalahkan sanksi penahanan gaji sejak September bagi ASN yang tidak mau divaksin tanpa alasan yang jelas.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan, ASN harusnya ikut mendukung program pemerintah mewujudkan herd immunity di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Harusnya kan sudah tidak ada lagi problem untuk masalah vaksin. Kalau ada problem, ini perlu dipertanyakan kepada ASN,” kata Sofyan kepada tandaseru.com, Jumat (3/9).

Ia menjelaskan, dalam program vaksinasi ini tentunya para ASN tidak serta merta divaksin. Namun terlebih dulu diperiksa dokter, apakah boleh divaksin atau tidak.

“Beda kalau mereka yang tidak boleh vaksin karena alasan medis. Nah itu tentunya tidak boleh ditahan gajinya,” cetus Sofyan.

Ia juga mengaku, beberapa bulan lalu sudah berkoordinasi dengan Pemkab Pulau Morotai mengenai keputusan bupati yang berkaitan dengan penentuan target vaksinasi untuk ASN.

Hasilnya, disebutkan bahwa pemkab telah menyediakan stok vaksin yang cukup bagi seluruh ASN.

“Kalau menolak divaksin, ASN harusnya menyampaikan alasan secara tertulis kepada atasannya, supaya itu bisa dijadikan bahan klarifikasi,” timpalnya.

Dia pun berharap agar program vaksinasi ini didukung seluruh unsur terkait, termasuk oleh DPRD Pulau Morotai.

“Artinya apa, kita tidak mungkin mengharapkan masyarakat mendukung program pemerintah sementara pemerintah sendiri tidak mendukung programnya,” pungkasnya.