Tandaseru — Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, enggan berkomentar soal penahanan gaji ASN Pulau Morotai.

Penahanan gaji tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Pulau Morotai. Dimana ASN yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 ditahan gajinya mulai September 2021.

Ketua Fraksi PDIP Richard Samatara saat dikonfirmasi terkait persoalan itu enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Soal ini silakan tanyakan langsung ke pimpinan saja,” singkat Richard, Kamis (2/9).

Senada, Hean Rakomole yang juga berasal dari Fraksi PDIP mengatakan pimpinan DPRD lah yang harus mengeluarkan pernyataan.

“Sifatnya kayak begini keputusan eksekutif untuk dia melaksanakan vaksinasi saya tidak bisa berkomentar, harus secara kelembagaan,” ujar Hean.

Ketiga unsur pimpinan DPRD sendiri tak dapat ditemui di kantor. Ketiganya juga belum merespon saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, pemda menerbitkan SE Nomor 800/174/PM/2021 terkait pendataan ASN yang belum divaksin. Surat tertanggal 30 Agustus 2021 itu ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Andarias Thomas.

Edaran itu menyebutkan, pimpinan OPD diminta melakukan pendataan ASN yang belum vaksinasi. ASN yang belum divaksin ditahan gajinya dan baru akan dibayarkan setelah mengikuti vaksinasi.

Salah satu ASN kepada tandaseru.com yang belum divaksin menyatakan, gaji merupakan hak ASN dan wajib dibayarkan pemda.

“Bukan sebagai syarat vaksin baru kasih gaji. Tapi kita sudah bekerja sebagai abdi negara ya harus dibayar karena itu hak kami,” tegasnya.