Tandaseru — Salah satu pemilik lahan Pasar Rakyat Gotalamo II Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menuntut pemerintah daerah melunasi ganti rugi pembelian lahan.

Pasalnya, lahan seluas kurang lebih 2 hektare yang belum lunas itu telah dibangun sejumlah bangunan di atasnya. Diantaranya bangunan Puskesmas Daruba, Gedung Oikumene, dan Kantor Central Business District.

Ahli Waris Pemilik Lahan, Pendeta Yelsince L. Andi kepada awak media mengungkapkan, lahan tersebut merupakan peninggalan kakeknya, Petrus Andi.

Lahan itu kemudian ditawar pemkab untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum tahun 2019 kemarin. Namun hingga saat ini tak kunjung ada realisasi atau ganti rugi.

Bukti kepemilikan tersebut, sambung Yelsince, berdasarkan surat keterangan kepemilikan tanah/kintal nomor 593.3/01/2019 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gotalamo dan ditandatangani Kepala Desa Yanto Abdul Gani, dan Camat Morotai Selatan Barat Darmin Djaguna, serta tiga orang saksi masing-masing Kornelius Madalis, Herson H. Lapasiang, dan Ritman Tambirang.

“Jadi lahan milik kami ini waktu itu oleh kami selaku pemilik lahan bahkan sempat memasang pasang pengumuman kepemilikan lahan.Tapi oleh Pemda dirobohkan, kemudian melakukan pendekatan dengan janji akan dibebaskan, dengan perjanjian 50 ribu meter persegi sehingga jika ditotalkan mencapai Rp 900 juta lebih, belum terhitung dengan tanaman,” cetusnya, Selasa (31/8) malam.

Yelsince telah berupaya membangun koordinasi dengan bertemu Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma. Ia kemudian diarahkan berhubungan langsung dengan Bagian Pemerintahan, Sekretaris Daerah, dan Asisten I untuk proses pencairan.

Ahli Waris Pemilik Lahan, Pendeta Yelsince L. Andi. (Istimewa)

Namun upaya tersebut lagi-lagi tak membuahkan hasil. Dimana Kabag Pemerintahan Sofia Doa menjanjikan secepatnya dibayar setelah pembebasan lahan oleh pemda yang berada di bagian belakang Morotai.

Sikap Pemda yang terkesan ingkar janji ini, kata dia, tentunya merugikan dirinya selaku ahli waris. Sebab ia sudah datang jauh-jauh dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, bahkan rela menetap di Morotai selama 2 tahun lebih hanya untuk menunggu kepastian pembayaran.

Selaku ahli waris, ia berharap ada itikad baik pemda secepatnya membayar ganti rugi lahan.

“Yang pasti jika tidak ada kejelasan, selaku ahli waris yang sah akan mengambil sikap dengan memboikot sementara bangunan yang ada sampai ada kejelasan pembayaran,” tandas Yelsince.