Meksi begitu, lanjut Ubaid, pendapatan daerah pada APBD Perubahan tahun 2021 secara total mengalami kenaikan sebesar Rp 16.596.466.000 dari target pendapatan sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp 916.659.274.941, atau naik sebesar 1,81%.
Rinciannya, PAD sebesar Rp 91.084.799.219, mengalami peningkatan sebesar Rp 17.166.864.278 dari estimasi sebelumnya sebesar Rp 73.917.934.941 atau meningkat sebesar 23,22%.
PAD ini bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp 10.470.115.419, naik sebesar Rp 1.292.632.300 dari target awal sebesar Rp 9.177.483.119 atau naik sebesar 14,08%. Retribusi daerah sebesar Rp 2.831.772.000, mengalami peningkatan sebesar Rp 64.919.978 dari target awal sebesar Rp 2.766.852.022 atau naik sebesar 2,35%.
Selain itu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 5.000.000.000, mengalami peningkatan sebesar Rp 2.500.000.000 dari target awal sebesar Rp 2.500.000.000 atau naik 100%.
Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp 72.782.911.800 mengalami peningkatan sebesar Rp 13.309.312.000 dari target awal sebesar Rp 59.473.599.800 atau naik sebesar 22,38%.
Dengan demikian, kata Ubaid, estimasi total Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan adalah sebesar Rp 933.255.740.941. Jika dibandingkan dengan estimasi total Belanja Daerah yang mencapai jumlah sebesar Rp 982.965.094.636, diperkirakan akan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 49.709.353.695 yang akan ditutupi dengan Pembiayaan Netto Rp 49.709.353.695 yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran sebelumnya.
Tinggalkan Balasan