Tandaseru — Pemilik lahan Pasar Rakyat Gotalamo ll Pulau Morotai, Maluku Utara, mengamuk lantaran pemalangan lahan tersebut dibuka polisi, Senin (30/8) malam.
Pemalangan lahan dilakukan lantaran pemerintah daerah belum membayar ganti rugi.
Rivando, pemilik lahan memaparkan, sekitar pukul 19.00 WIT ia mendapat kabar tumpukan batu yang digunakan untuk memalang jalan masuk pasar dibuka. Hanya saja dirinya tidak mengetahui siapa yang membuka batu itu.
Beberapa menit kemudian patroli Samapta Polres Morotai mendatangi lokasi pemalangan jalan dan meminta pemilik lahan ke kantor polisi untuk menjelaskan masalah ini.

Namun, pemilik lahan dan polisi sempat terlibat perdebatan di lokasi tersebut. Beberapa anggota DPRD Morotai juga tampak terlihat di lokasi.
“Yang pertama mereka buka saya tidak tahu siapa yang buka. Terus aparat kepolisian datang satu patroli, dan di situ ada anggota DPRD juga. Setelah itu saya pulang ambil bukti-bukti lahan dan saya kembali menjelaskan,” jelas Rivando.
Rivando mengaku, aksi pemalangan jalan yang ia lakukan disebabkan sejauh ini pemda tidak menanggapi tuntutan ganti rugi.
“Memang belum bayar sama sekali tanah ini dari volume 375 itu. Saya minta di pemda Rp 400 juta, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari pemda,” akunya.
Tinggalkan Balasan