Tandaseru — Permintaan pemilik pangkalan minyak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, soal verifikasi harga minyak menyeluruh sesuai harga eceran tertinggi (HET) direspon Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kepala Dinas Perindag Halsel, Muhammad Nur ketika dikonfirmasi tandaseru.com menjelaskan, Disperindag menunggu SK HET dari pemerintah provinsi untuk melakukan penyesuaian. Sebab SK HET yang digunakan saat ini berasal dari tahun 2008.
“Kita sudah harus ada penyesuaian, sebab SK HET yang digunakan dari tahun 2008. Jadi kami juga masih menunggu SK HET Provinsi baru kita buat penyesuaian. Alhamdulillah kemarin saya dapat informasi bahwa SK HET dari provinsi sudah ada sehingga kami akan buat penyesuaian,” jelasnya, Sabtu (28/8).
Disperindag juga telah berkoordinasi dengan Hiswana Migas terkait langkah-langkah penyesuaian. Pihaknya selalu menekankan kepada pengusaha minyak untuk tetap mengikuti HET. HET sendiri bervariasi dihitung sesuai jarak.
“HET itu sesuai jarak. Kalau di dalam kota atau kecamatan terdekat itu harganya Rp 3.500 per liter, dan yang paling jauh mungkin Rp 5.000 sampai Rp 6.000 kalau tidak salah,” terangnya.
“Terkait dengan penerapan HET ini juga beberapa hari kemarin Sekda sudah tanda tangan surat pengawasan untuk semua pihak mengawasi harga minyak, termasuk kepala desa,” ujar Nur.
Saat ini, sambungnya, Disperindag masih tetap berpatokan pada HET yang masih berlaku sambil melakukan penyesuaian sesuai SK Provinsi. Ia mengakui, terjadinya kemahalan atau kenaikan HET yang dilakukan pangkalan kemungkinan dipengaruhi kenaikan harga komponen lain.
“SK HET kita itu dari tahun 2008, sementara saat ini harga komponen yang lain kan sudah naik. Misalnya harga buruh, transportasi dan lainnya, sehingga mungkin ini yang mempengaruhi kenaikan HET. Jadi dalam waktu dekat kita akan mengundang para pihak terkait untuk duduk bersama, termasuk para agen dan pangkalan, untuk membahas penyesuaian HET dengan berpatokan pada HET Provinsi, sebab dalam HET itu sudah disebutkan terkait jarak dan harganya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan