Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tuguis tahun anggaran 2016-2017.
Kasubag Humas Polres Halut AIPTU Hopni Saribu kepada wartawan mengatakan, gelar perkara tersebut digelar di ruang Amarta Mapolres Halut dan dihadiri Wakapolres Halut Kompol Alwan Aufat, Kasat Reskrim IPTU Elvin Septian Akbar, KBO Reskrim IPDA M. Kurniawan, dan perwakilan masing-masing fungsi dan personel Sat Reskrim.
Hopni bilang, penyampaian pokok perkara oleh penyidik pada penetapan tersangka disebutkan berjumlah 4 orang yakni Yordan Hayati selaku kepala desa ,Yoap Saketa (Sekdes), Nok Falajawa (Bendahara) dan Gerson Kalam.
“Ada 4 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ADD dan DD,” terangnya, Kamis (26/8).
“Kerugian negara berjumlah Rp 687.008.743.52,” tandas Hopni.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.