“Ketika terjadi bencana banjir dan runtuhnya sebuah gedung, Saudara Risval Tri Budiyanto dinilai lambat memberikan tanggapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Ternate,” sambung KASN.

Kemudian ada indikasi atau dugaan adanya jual beli proyek, dan Risval saat ini telah mengajukan pindah ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Pusat.

Sebelum dilakukan pemberhentian dari JPTP, Pemkot Termate telah berusaha menghubungi Risval untuk memberikan teguran. Namun demikian ia tidak pernah memberikan respon atau tanggapan.

Pemberhentian Risval juga belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan pertimbangan di atas, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

  1. Meninjau kembali pembebasan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, serta mengembalikan PNS yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara.
  2. Melakukan proses pemeriksaan terhadap Risval Tri Budiyanto yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Selanjutnya jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka harus dikenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan, disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut.
  3. Meminta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Maluku Utara apabila akan melakukan pembebasan dari jabatan dan mutasi terhadap Risval Tri Budiyanto jika masih dalam kurun waktu 6 bulan sejak pelantikan Wali Kota Ternate sebagai hasil dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Kami mengharapkan agar rekomendasi tersebut di atas dilaksanakan dalam 14 hari kerja setelah surat ini diterima dan dilaporkan tindaklanjutnya secara tertulis kepada KASN dalam kesempatan pertama,” tegas KASN melalui Ketua Agus Pramusinto.