Tandaseru — Satu orang narapidana kasus pencurian dan pembunuhan bernama Muhammad Kasim Hafel alias Jufri Hafel alias Upi (33 tahun) berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, Selasa (24/8) dini hari.
Pria asal Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, itu berhasil kabur sekitar pukul 03.30 WIT.
Dibantu rekan satu selnya, Bayu Prasojo (40) yang merupakan narapidana kasus narkotika, keduanya keluar dari ruang isolasi di Blok G yang merupakan blok maximum security, setelah merusak pintu ruangan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan menjelaskan, setelah merusak pintu ruang isolasi, keduanya pun melompat melewati jeruji besi blok G.
Begitu tiba di tembok pagar terakhir Lapas, Kasim memanjat tembok dibantu Bayu. Kasim menaiki pundak Bayu, hingga dapat menggapai bagian atas pagar kawat berduri setinggi 3 meter itu.
Alhasil, dalam upaya pelarian tersebut hanya Kasim yang berhasil lolos keluar Lapas. Sedangkan Bayu keburu ditangkap petugas Lapas yang mengetahui aksi pelarian keduanya.
“Jadi dalam satu titik itu temboknya ada yang cuma setinggi 3 meter. Mereka lari ikut situ. Tapi yang satu sudah naik, sedangkan yang satu lagi belum sehingga petugas kami dapat menangkapnya,” jelas Maman.
Di waktu yang sama, kata Maman, petugas tidak dapat langsung menangkap narapidana yang lolos. Lantaran jika mengejarnya harus memutar lewat pintu depan Lapas.
Kasim yang kabur itu pun tidak mengenakan baju, karena bajunya tersangkut di kawat duri.
“Bajunya sempat terkena kawat duri, jadi dia keluar tidak pakai baju. Saya juga lihat ada titik darah bekasnya dia,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Maman, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian telah melakukan pengejaran terhadap Kasim.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Teguh Wibowo menegaskan, atas pelarian satu orang narapidana itu, pihaknya akan memeriksa petugas jaga yang mendapat jadwal piket saat itu.

Meski begitu, Teguh menerangkan bahwa pelarian tersebut murni dilakukan atas keinginan narapidana, bukan dibantu oleh petugas jaga di Lapas.
“Kita akan proses dulu petugas jaganya. Tapi yang terpenting saat ini kita perintahkan dalam kurun waktu 2×24 jam harus tangkap napi ini,” tegasnya seraya berharap napi yang kabur bisa segera menyerahkan diri.
Ditegaskan pula, napi yang melarikan diri sudah pasti tidak akan mendapat remisi lagi di tahun depan karena sudah melanggar ketentuan peraturan di dalam Lapas.
Untuk diketahui, narapidana M. Kasim ini terlibat kasus pencurian dan pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara.
M. Kasim telah mendekam di Lapas Kelas IIA Ternate, di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, sejak Mei 2013, dan baru akan bebas pada Tahun 2029.
Tinggalkan Balasan