Tandaseru — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggusur lahan berisi ribuan tanaman singkong milik Alias Baya di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (18/8).
Lahan sepanjang 35 meter dan luas 20 meter tersebut terletak di belakang Islamic Center yang tengah dibangun pemda. sayangnya, penggusuran tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan sebelumnya.
“Kalau saya hitung kerugiannya 9 juta lebih karena 78 ifu (rumpun, red) timbunan kasbi dan yang kena gusuran itu besar ukuran di bagian timur kurang lebih 7 meter, terus dia punya lebar itu 20 meter,” ungkap Alias kepada tandaseru.com.
Ia mengaku, penggusuran lahan tanpa ada pemberitahuan kepadanya selaku pemilik lahan. Begitu mengetahui kebunnya digusur, ia langsung mendatangi Bagian Pemerintahan meminta ganti rugi.
“Tanah ini ada sertifikat juga. Kita punya tuntutan bayar tanaman yang mereka gusur ini karena kita dirugikan,” akunya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pulau Morotai, Sofia Doa, ketika dikonfirmasi mengaku lahan kebun yang digusur itu akan diberi ganti rugi.
“Hari Senin akan diurus dengan tim Pemerintahan dan Pertanahan. Dipastikan kami akan bayar ganti rugi tanamannya yang sudah digusur itu,” kata Sofia di halaman kantor bupati.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, sambungnya, ia masih menunggu tim Pemerintahan balik dari Sopi, Kecamatan Morotai Jaya.
“Urus sertifikat dari Pertanahan baru bersama-sama pihak pemilik lahan. Intinya semua tanaman yang kena gusur akan dibayarkan, karena itu hak milik pemilik lahan,” tandas Sofia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.