Tandaseru — Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Tengah, Maluku Utara, Rahmat Safrani divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Rabu (18/8).

Rahmat merupakan terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru di Halteng.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 6/PID.SUS/TPK/2021. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah tidak mampu mengumpulkan dua alat bukti sehingga menjatuhkan vonis bebas.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama, kedudukan dan harkat dan martabat terdakwa, serta mengembalikan biaya perkara ke negara.

Salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Law Office Hendra Karianga & Assosiates, Fahruddin Maloko mengatakan, terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

“Karena bukti yang diajukan JPU tidak cukup dua alat bukti, sehingga hakim memvonis bebas,” jelas Fahruddin, Rabu (18/8).

Baca Juga:Cyborg Halmahera

Pada perkara yang mulai disidangkan pada bulan Maret 2021 itu, PH menilai putusan hakim tersebut sangat tepat dan jelas.

“Putusan Majelis Hakim tepat dan jelas. Tepat dan jelasnya karena bukti dari JPU tidak memiliki dua alat bukti,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera tengah, Zulkarnain Baso Hakim mengatakan, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan dituntutkan JPU.