Tandaseru — Hari kemerdekaan Republik Indonesia menjadi harapan besar para narapidana mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan berupa remisi.
Pada HUT ke-76, 101 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mendapat bonus remisi.
Kepala Seksi Binadik Lapas Tobelo, Muhlis Marsaoly ketika dikonfirmasi mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi kemerdekaan berjumlah 101 orang dengan kasus yang variatif.
“Ada 101 tahanan yang mendapatkan remisi,” tuturnya, Selasa (17/8).
Ia bilang, remisi tahanan tersebut bervariasi. Mulai dari yang terendah 1 bulan dan yang paling banyak 5 bulan pengurangan masa tahanan.
Dari 101 orang itu ada satu narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan masa tahanan.
“Yang bersangkutan atas nama Candra Kipu, dia tipikor dan remisinya 2 bulan. Sementara banyaknya remisi bervariasi untuk warga binaan lain,” terangnya.
“Seluruh tahanan yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas bersyarat. Sebab masa hukuman para WBP masih lama waktu hukumannya dan belum cukup untuk diusulkan agar bebas bersyarat,” tandas Muhlis.
Sekadar diketahui, Candra Kipu merupakan terpidana kasus korupsi proyek rumput laut tahun 2009. Kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 928 K/PID.SUS/2012 tanggal 13 Juni 2012, Candra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Candra sempat dinyatakan buron dan baru berhasil dibekuk pada Januari 2019.
Tinggalkan Balasan