Tandaseru — Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik Pulau Morotai, Maluku Utara, Kasim Bungan ditangkap polisi usai dilaporkan Benny Laos, Bupati Pulau Morotai.
Kasim ditahan pada Kamis (12/8) kemarin atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Ia dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hasil penelusuran tandaseru.com, Kasim mengunggah dua status yang membuatnya diteralibesikan masing-masing pada 17 Juli 2020 dan 22 Juli 2020. Pada status pertamanya, Wakil Sekretaris KNPI Pulau Morotai ini menuliskan “Tuntaskan kongkalikong Pemerintah Pulau Morotai di bawah komando Benny Laos, tangkap Kadis PMD Pulau Morotai, tangkap Benny Laos. #Bumdes #Dana Covid-19 #Hentikan karantina”.
Pada 22 Juli, aktivis Pemuda Pancasila ini kembali menuliskan “Insya Allah Bupati Pulau Morotai secepatnya ditangkap”.
Benny kemudian melaporkan Kasim atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah dianggap cukup bukti, penyidik lantas menahan Kasim.
Kasim ditangkap berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP.Han/17/VIII/2021/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim IPTU Kristofel. Ia ditangkap dalam rangka kepentingan penyidikan untuk mencegahnya menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali.
Kapolres Morotai AKBP A’an Hardiyansyah ketika konfirmasi menyatakan, Kasim dilaporkan Benny Laos secara pribadi.
“Laporan dari Pak Benny Laos, bukan atas nama bupati tapi Pak Benny Laos pribadi,” kata A’an, Senin (16/8).
A’an bilang, rencananya hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
“Tapi jadwal tersebut diundurkan karena semua lagi sibuk untuk persiapan 17 Agustu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan