“Saya langsung kerahkan anggota. Setibanya anggota polisi di lokasi, kami masih berikan kesempatan berorasi,” ucap A’an.
Massa aksi diberikan kesempatan berorasi setengah jam.
“Kami diam saja dan kami ingatkan secara persuasif segera bubar. Saya pun memberikan waktu, tidak saya larang atau saya batasi. Kalau sudah, sekian dan bubar, silahkan,” akunya.
Ia menegaskan, polisi tidak melarang orasi. Hanya saat ini masih pandemi Covid-19 sehingga dilarang ada kerumunan.
“Kita tidak pernah melarang. Namun itu tadi, pertama tertib, juga diingatkan di masa saat ini sedang masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Sebelum membubarkan massa aksi, Kapolres juga memberikan plasitik untuk membungkus handphone milik mahasiswa dari water canon.
“Jadi saya tidak menerima lagi jika ada laporan pengaduan bahwa dari unras handphone-nya rusak karena sudah saya tutup, karena saya sudah bagi plastik,” tandas A’an.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.