Tandaseru — Pemerintah pusat memutuskan menunda tahapan pilkades di seluruh Indonesia.

Penundaan ini berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19.

Di Pulau Morotai, Maluku Utara, pilkades juga harus ikut ditunda. Saat ini, para bakal calon kepala desa sudah mengikuti screening namun hasilnya belum diumumkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Mororai, Marwan Sidasi, ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, DPMD juga sudah menerima edaran Kemendagri soal penundaan pilkades serentak itu.

“Iya, artinya (tahapan pilkades) kita harus menunggu hingga ada arahan selanjutnya. Karena itu sudah disampaikan langsung secara online,” kata Marwan, Rabu (11/8).

Dalam edaran tersebut, penundaan dilakukan selama 2 bulan. Marwan bilang, ia juga akan melakukan rapat untuk membahas penundaan itu secara internal.

“Besok di kantor kita akan bicarakan lagi penundaan sampai kapan,” tandasnya.