Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, kini berpacu melakukan percepatan program pembangunan sebagaimana visi Wali Kota M. Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Jasri Usman yang dikenal dengan Ternate Andalan (Mandiri dan Berkeadilan).

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya menyatakan, setiap ASN Pemkot Ternate harus mampu menerjemahkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut secara nyata dalam RPJMD Kota Ternate 2021-2026.

Untuk mewujudkan visi Ternate Andalan sebagai visi bersama, kunci utamanya adalah spirit the corps. Karena itu setiap ASN dan pimpinan OPD harus dapat menerjemahkan visi dan misi Ternate Andalan ke dalam program OPD masing-masing.

“Spirit the corps ini harus dimaknai sebagai semangat jiwa korsa aparatur untuk mewujudkan visi bersama ini. Visi bersama ini bisa diwujudkan jika spirit the corps ini menjadi kesadaran bersama,” ungkap Jusuf di halaman kantor wali kota usai pelantikan dan pengukuhan Majelis Pembimbing Daerah Pramuka Kwartir Cabang Ternate, Kamis (5/8).

RPJMD Ternate Andalan, sambungnya, harus menjadi momentum akselerasi bagi Kota Ternate. Karena itu semua pihak, baik ASN maupun masyarakat Kota Ternate harus memiliki spirit yang sama guna mewujudkan masyarakat Ternate yang mandiri dan berkeadilan.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana RPJMD menjadi komitmen bersama sekaligus solusi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate ini.

Sebagaimana diketahui, saat ini RPJMD sudah disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini harus menjadi landasan semua OPD dan ASN Kota Ternate untuk mewujudkan Ternate Andalan dalam program prioritas masing-masing OPD.

Menurutnya, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Ternate dalam melaksanakan pembangunan. Bappelitbangda sebagai prime over telah melakukan fasilitasi dan finalisasi RPJMD, yang tentunya diharapkan bisa menjawab persoalan-persoalan pembangunan dan kemasyarakatan.

“Kita berharap dengan dukungan semua pihak persoalan-persoalan pembangunan dapat kita urai secara lebih baik,” ujar Jusuf yang juga alumni Lemhanas.

RPJMD yang nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, tambahnya, melewati tiga alur proses yaitu pertama, proses strategis karena ada proyeksi dan capaian; kedua, proses partisipatif karena keterlibaten stakeholders; dan ketiga, proses legislasi dan politis karena RPJMD ini harus mendapat dukungan DPRD sebagai representasi publik dan politik.

“Tentunya ini sebagai kolaborasi antarelemen. Inilah yang dikatakan sebagai model pentahelix dimana keterlibatan para pihak baik pemerintah, swasta, akademisi, media (pers) dan komunitas masyarakat semua berkolaborasi dalam satu spirit besar,” tandas mantan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kota Ternate tersebut.