Tandaseru — Kebijakan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsih Mus dinilai melangkahi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, terdapat tiga pegawai Dinas Pendidikan Pemprov Malut yang diangkat Bupati Fifian untuk menduduki jabatan camat dan Bendahara Dinas Komunikasi dan Informatika di Pemda Sula.
Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A. Kadir mengatakan, Pemprov Malut telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga ASN Dikbud Malut tersebut. Pemanggilan itu untuk memberikan peringatan, dan jika tidak direspon maka sanksinya akan lebih berat lagi.
“Meskipun mereka bekerja di sana tetap akan dianggap alpa, logikanya begitu. Nanti kita lihat ketentuan PP 53 tentang tahapannya,” ujar Samsuddin, Kamis (5/8).
Lebih jauh Samsuddin menerangkan, dalam PP 53 jelas diatur tentang tahapan, mulai dari teguran secara lisan maupun tulisan bahkan hingga ke tahapan pemecatan.
“Semuanya jelas, lima hari pertama teguran lisan, berikutnya teguran lisan ke dua. Jika tidak ada respon lagi maka bisa mengarah ke pemecatan,” ungkapnya.
Ketiga pegawai Pemprov Malut tersebut yakni Suryani Gailea selaku Camat Sanana, Nurlina Umanailo selaku Bendahara Kominfo, dan Basir Umahuk selaku Camat Sulabesi Timur.
Pemda Kepulauan Sula berjanji bakal mengevaluasi pengangkatan dua pimpinan kecamatan serta Bendahara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Sula.
“Kami akan evaluasi,” singkat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole.
Tinggalkan Balasan