Berdasarkan hasil pembahasan bersama yang dilakukan antara Banggar dan TAPD, Banggar pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda PP APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Meski begitu, ada sejumlah catatan yang dirangkum Banggar. Pertama, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Oleh karena itu, Banggar memberikan apresiasi dan penghargaan atas capaian prestasi tersebut. Semoga capaian prestasi WTP tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut.
Kedua, terhadap sejumlah perosalan yang ditanyakan oleh anggota Banggar melalui DIM telah dijelaskan secara detail dan lengkap oleh Sekretaris Daerah selaku Koordinator TAPD Provinsi Maluku Utara dalam rapat-rapat kerja.
Ketiga, Banggar pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda PP APBD 2020 dengan komposisi sebagai berikut:
- Realisasi Anggaran:
1) Realisasi Pendapatan Daerah Rp 2.581.177.165.428,12.-
2) Realisasi Belanja Daerah Rp 2.500.553.808.562,84.-
Terdapat Surplus sebesar Rp 69.733.651.600,72.-
3) Pembiayaan
Realisasi Penerimaan Pembiayaan Rp 168.965.819.346,90.-
Pengeluaran Pembiayaan Rp 23.466.688.500,00.-
4) SILPA Rp 75.765.479.246,18.-
- Neraca:
1) Jumlah Total Aset Rp 5.270.648.851.467,35.-
2) Jumlah Kewajiban Rp 224.585.616.615,60.-
3) Jumlah Ekuitas Dana Rp 5.046.063.234.851,75.-
- Laporan Arus Kas:
1) Saldo Awal Kas di BUD Rp 110.182.535.199,90.-
2) Saldo Akhir Kas di BUD Rp 72.885.972.275,79.-
3) Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Rp 8.616.499,00.-
4) Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 3.480.348.982,75.-
5) Saldo Akhir Kas Rp 76.374.937.757,54.-


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.