Perintah Pemda
Pj Kepala Unit BRI Morotai, Indra Nofak yang diwawancarai di ruang kerjanya menjelaskan, ada perintah penahanan gaji sejumlah ASN. Penjelasan tersebut sekaligus membantah dugaan adanya pemblokiran ATM oleh pihak bank.
“Jadi ATM dikatakan terblokir itu tidak benar. ATM tidak bisa diblokir (tanpa alasan), jadi BRI itu tidak bisa blokir tanpa ada surat untuk blokir,” jelas Indra.
Indra bilang, penahanan gaji milik ASN dilakukan sejak kemarin atas dasar arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah secara lisan.
“Jadi yang terjadi itu sesuai arahan dari Dinas Keuangan, gajinya dipending dari kemarin,” akunya.
Menurutnya, sebagian instansi gajinya terbayar normal. Bagi ASN yang gajinya masih ditahan, Indra bilang BRI masih menunggu instruksi selanjutnya.
“Jadi itu bukan diblokir. Dananya masih ada di rekening pemda, tinggal menunggu instruksi untuk dibayarkan,” tuturnya.
“Jadi saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskan itu mungkin kalau lebih jelas silakan ke Dinas Keuangan,” tambah dia.
Sementara Kepala BPKAD Morotai, Suriani Antarani yang dikonfirmasi terpisah soal penahanan gaji mengarahkan awak media ke Sekretaris Daerah Pulau Morotai.
“Itu langsung dengan Pak Sekda, konfirmasi langsung dengan Pak Sekda,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan