Senada dengan Sekretaris Komisi II, Plt Kadis Pertanian Sula Nurhayati Latuconsina mengaku Distan juga belum pernah mengeluarkan surat keterangan kesesuaian lahan untuk perkebunan pala milik CV Azzahra Karya.

“Kami dari Dinas Pertanian juga belum pernah mengeluarkan surat keterangan kesesuaian lahan,” ujarnya.

Terkait izin juga, Kabid Perizinan DPMPTSP Sula, Nasrun menuturkan, ada izin lingkungan yang telah diperoleh CV Azzahra Karya dan telah berlaku efektif. Namun izin lingkungan yang dimiliki CV Azzahra Karya dan telah berlaku efektif itu adalah izin lingkungan untuk perkebunan jagung.

“Izin lingkungan yang sudah berlaku efektif yang dimiliki CV Azzahra Karya itu untuk perkebunan jagung. Kalau izin lingkungan untuk perkebunan pala itu belum berlaku efektif,” tukas Nasrun.