Tandaseru — DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian (Distan) mengungkap kejanggalan dokumen yang dimiliki CV Azzahra Karya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea kepada awak media, Selasa (3/8) mengungkapkan, Komisi II telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Dari hasil RDP, lanjut Safrin, terungkap keganjalan pada dokumen milik CV Azzahra Karya yang dinilai tidak sesuai. Dimana luas lokasi yang tertuang dalam izin lokasi perkebunan pala tidak sesuai dengan luas lokasi yang tertuang dalam dokumen Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
CV Azzahra Karya sendiri telah memiliki izin lokasi yang dikeluarkan DPMPTSP setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Distan Sula. Dari izin lokasi, luas lokasi untuk perkebunan pala dari CV Azzahra Karya sendiri sebesar 477 hektare.
“Sementara luas lokasi yang tertuang dalam dokumen IPK yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Maluku Utara sebesar 573 hektare. Jadi ini sudah bertentangan. Izin lokasi hanya 477, sementara IPK 573,” ujar Safrin.
Tak hanya itu, Safrin menambahkan, Distan Sula juga belum mengeluarkan surat keterangan kesesuaian lahan.
“Sebenarnya mereka juga harus mengantongi itu, karena itu nanti prosesnya sampai dikeluarkan izin-izin yang lain, dan itu kewenangannya Dinas Pertanian,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga, Safrin bilang, DPRD dan Pemda Sula telah bersepakat membentuk tim investigasi dan akan meninjau langsung proses pekerjaan CV Azzahra Karya di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
“Tadi ada kesepakatan dengan pemerintah daerah bahwa pemda akan membentuk tim investigasi,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.