Tandaseru — Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Halsel.

Berdasarkan data yang diterima tandaseru.com, dari pendaftar CPNS sebanyak 1.187, ada 431 yang dinyatakan tidak lulus atau TMS.

Hal ini berdasarkan hasil pengumuman panitia seleksi CPNS Nomor 810/2385/2021 pada tanggal 2 Agustus kemarin. Pengumuman ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Maslan Basrah selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Nama-nama peserta yang lulus dan tidak lulus seleksi berkas bisa dilihat di sini.

Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat melakukan pencetakan kartu ujian dari akun SSCASN masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id/.

Sedangkan bagi peserta yang keberatan dengan hasil pengumuman verifikasi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 4-6 Agustus dengan mengklik tombol “mengajukan sanggah” pada akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/.

Selama masa sanggah peserta tidak dibolehkan mengunggah kembali dokumen pendaftaran. Namun khusus pelamar formasi tenaga kesehatan yang mengunggah STR yang telah kedaluwarsa tanpa melampirkan bukti perpanjangan STR pada saaat mendaftar, panitia masih memberikan kesempatan untuk mengirimkan bukti perpanjangan STR berupa tangkapan layar (screenshoot) yang dapat diakses pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Dokumen tersebut dapat diunggah pada pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan atau disampaikan pada panitia seleksi penerimaan CPNS Halsel lewat email: bkppd@halmaheraselatankab.go.id. atau melalui nomor kontak Samsi Mandar (082298540425), Haris (081287402302), Juniarti (082271336287), Rahmawati (081244569987), dan Ashari Ahmad (085342705372).

Jawaban sanggahan mulai dari tanggal 4-13 Agustus, dan pengumuman pasca masa sanggah pada 15 Agustus.

“Hasil seleksi sudah diumumkan dan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus atau TMS masih memiliki waktu sanggah selama 2 hari. Dan apabila kesalahan administrasi itu dari kami BKPPD maka peserta bisa menunjukkan berkas yang asli dan itu bisa kita tinjau dan perbaiki kembali,” kata Kepala BKPPD Halsel, Abdul Kadir Adam.