Barang bukti yang berhasil diamankan yakni1 buah sepeda motor merek Yamaha Jupiter bernomor polisi DG 124 KA, 1 buah parang, 1 buah sarung parang, 1 helai kaos milik tersangka, 1 potong batang kayu ukuran 86 cm yang digunakan untuk memukul korban, 1 buah keranjang pikul (saloi) milik korban, 1 buah alat cungkil kelapa (kore-kore), 1 buah sendal jepit milik korban, celana dalam wanita milik korban, satu buah BH, 1 helai celana pendek wanita milik korban, dan 1 buah kaos oblong warna hitam milik korban.

“Penangkapan pelaku ini berkat kerja keras Kapolsek Gane Timur, IPDA Zulkifli M yang bekerja sama dengan Rekrim Polres Halsel sehingga pelakunya bisa diketahui,” tandas Rusli.