“Warga yang berstatus sebagai pedagang dibatasi. Ini yang kemudian harus diperjelas oleh Pemda Pulau Morotai,” tegasnya.

“Edaran pemerintah daerah dan tim satgas harian tentang PPKM saat ini sangat bertentangan dengan instruksi Kemendagri Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang vaksinasi yang juga PPKM. Dimana penerapan PPKM ini ada relasi dan kriteria zonasi wilayah yang diterapkan Kemendagri, dan Morotai belum masuk zonasi PPKM,” tambah Muid.

Aksi tersebur hanya berlangsung sekitar 35 menit. Polisi dan Satpol PP langsung melakukan pembubaran.

“Kita sudah (PPKM) level 3 sekarang dan setiap hari ada 20 orang yang positif Covid-19. Kalau demonstrasi kami ingatkan sekarang ini PPKM darurat atau level 3. Kita tidak buat ngarang-ngarang,” ucap Kabag Ops Polres Morotai, AKP Randhir Prakarana di depan massa aksi.

Menurutnya, pembubaran massa harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selain itu, massa sebelumnya tidak menyampaikan surat izin aksi di Polres Morotai.

“Selama tidak ada izin dari Polres, tidak ada alasan melakukan aksi. Harus ikuti aturannya ketika tidak ada izin kalian berani melakukan ini maka pelanggran, dan minta izin itu tidak secara lisan,” ujarnya.

“Saya tidak panjang lebar, kita selesaikan sudah. Ini kan tidak ada pemberitahuan ke kita, jadi ajak pulang, istrahat, dan bantu kita sampaikan ke masyarakat dukung kebijakan pemerintah. Jangan lagi bikin hal-hal yang kacau,” tambahnya.

Pernyataan Randhir langsung dibantah Koordinator Aksi Fijai Ali. Fijai bilang, setiap aksi yang dilakukan tidak membutuhkan surat izin kepolisian.

“Yang ada hanya pemberitahuan dan itu diatur dalam undang-undang,” tandasnya.

Sementara Kasatpol-PP Morotai, Yanto Gani, langsung memfasilitasi massa aksi melakukan audiensi bersama Pimpinan Organisasi Daerah (OPD) yang diwakili Sekretaris Daerah Andrias Thomas.