Tandaseru — Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun ini mencapai 747 orang.

Dari hasil rekapitulasi verifikasi pelamar, hanya 723 yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Itu berarti ada 24 pelamar yang gagal memenuhi persyaratan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pulau Morotai, Kalbi Rasid, kepada tandaseru.com menyampaikan, 24 orang tersebut tidak melampirkan persyaratan wajib.

“Ada beberapa syarat itu ternyata sampai dengan verifikasi akhir itu mereka tidak melengkapi persyaratan. Misalnya STR, ijazah, dan surat pernyataan. Itu menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi, tapi mereka tidak masukkan,” jelas Kalbi, Kamis (29/7).

Ada pula pelamar yang mengunggah surat lamaran yang belum ditandatangani.

Kalbi bilang, hasil verifikasi persyaratan CPNS diumumkan tanggal 2 Agustus. Bagi CPNS yang belum melampirkan persyaratan wajib tersebut masih ada kesempatan untuk dilengkapi kembali.

“Ada masa sanggah diberikan bagi peserta. Kalau memang di waktu sanggahan dia bisa meyakinkan tim verifikasi bahwa apa yang kurang bisa dilengkapi maka nanti bisa saja dikategorikan memenuhi syarat,” jelasnya.

Untuk masa sanggahan, kata Kalbi, mulai tanggal 3 sampai 14 Agustus untuk perbaikan persyaratan yang tidak diunggah sebelumnya.

Kemudian tanggal 16 Agustus sudah diumumkan hasil sanggahan secara keseluruhan.

“Kalau memang mereka punya sanggahan itu bisa verifikasi ulang baru kemudian kita lengkapi. Kalau itu sudah oke kemudian mereka bisa masuk lagi memenuhi syarat setelah itu diumumkan kembali,” jabarnya.

“Jadi diumumkan dua kali. Tanggal 2 nanti hasil seleksi (berkas), terus tanggal 3, 4 itu sanggahan, kemudian perbaikan sanggahan di tanggal 3 sampai tanggal 14. Dan di tanggal 16 diumumkan hasil final hasil sanggahan,” tandas Kalbi.