Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengambil langkah menahan gaji ASN yang malas berkantor. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim, Joko Lelono Ridwan mengatakan, saat ini pemerintah telah mengambil langkah menunda pembayaran gaji sejumlah ASN yang dinilai malas berkantor.

“Dan ini bukan dari Keuangan yang melakukan itu, akan tetapi itu berdasarkan rekomendasi dari masing-masing OPD itu sendiri. Karena ini pun sudah berdasarkan atas keputusan bersama dengan pimpinan,” jelasnya, Rabu (28/7).

Joko bilang, pada prinsipnya BPKAD hanya menunggu laporan dari masing-masing OPD. Jika ada laporan dari OPD yang sudah memastikan pegawai-pegawai tertentu tidak melaksanakan tugas, maka gajinya langsung ditunda.

“Jadi selama OPD tidak merevisi penundaan gaji, maka gaji pegawai tertentu tetap ditahan, terkecuali sudah ada revisi, lapor, baru dilakukan pembayaran gaji kembali,” tandasnya.