Tandaseru — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, membantah pernyataan DPRD tentang laporan penggunaan anggaran Covid-19 senilai Rp 16,7 miliar yang tak rinci dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2020.
Kepala BPKAD Haltim, Joko Lelono Ridwan mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan secara detail.
“Tak terinci bagaimana? Sementara penyampaiannya sudah secara terinci itu,” ucapnya, Rabu (28/7).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan melalui Dinas Kesehatan dan RSUD Maba. Sebagian lagi dialokasiakn pada belanja tak terduga untuk kebutuhan satuan tugas penanganan Covid-19.
“Dana anggaran tersebut pun tidak digunakan secara keseluruhan, melainkan ada pengembaliannya sebesar Rp 300 juta lebih akibat dari pembayaran yang keluar pada akhir tahun maka tidak bisa digunakan lagi,” terangnya.
“Jadi laporan di Keuangan itu semua detail. Tetapi kalau diminta lagi akan disampaikan. Karena proses audit olah BPK sudah berulangkali, hingga sampai pada kementerian/lembaga pun sudah minta laporan,” sambung Joko.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.