Tandaseru — Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara, Abdul Malik Sillia angkat bicara terkait status Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Sula, Burhanudin Buamona yang rangkap jabatan sebagai Direktur Perusahan Daerah (Perusda) Sula.
Sebelumnya, Burhanudin dilantik oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus sebagai Direktur Perusda pada 9 Juni lalu di Istana Daerah Kepulauan Sula.
Terkait jabatan Burhanudin di Perusda Sula, Malik mengatakan, DPW PKB Maluku Utara akan memberi dua pilihan kepada Ketua DPC PKB Sula jika melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni memilih tetap menjadi pengurus PKB atau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Perusda.
“PKB tetap memberi sanksi pemberhentian terhadap kader yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Tinggal dia (Burhanudin, red) pilih, mau lepas PKB atau Perusda. Kalau tetap memilih Perusda, maka tetap dieksekusi dari partai,” tegas Malik usai mengikuti Pra-Muscab dan Workshop DPC PKB Sula, Minggu (25/7).
Anggota DPRD Maluku Utara itu juga menyampaikan, DPW PKB Maluku Utara akan meminta sikap dari Burhanudin terkait dua pilihan itu.
“Sekarang kita lagi Pra-Muscab. Jadi kalau telat sampaikan sikapnya, kita tetap eksekusi,” terangnya.
Malik juga menyebutkan, status Burhanudin saat ini masih tercatat sebagai Kader PKB, dan masih mengemban jabatan sebagai Ketua DPC PKB Kepulauan Sula.
“Iya, Burhan masih aktif,” tuturnya.
Baru-baru ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Sula, Kader Sapsuha kepada awak media menyampaikan, DPRD sampai saat ini belum membahas Perda tentang Pernyataan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepulauan Sula tahun 2021.
Kader mengaku, Bapemperda tidak menunda pembahasan Perda tentang Pernyataan Modal BUMD Kepulauan Sula. Hanya saja, pembahasan belum bisa dilaksanakan lantaran masih terganjal syarat administrasi yang menurutnya melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pimpinan Dewan Direksi dan lain sebagainya dia tidak boleh dari partai politik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” terang Kader.
Untuk melanjutkan pembahasan Perda tersebut, sambung Kader, Bapemperda harus mendapat kepastian bahwa direktur atau direksi yang masih berstatus sebagai anggota partai politik sudah mengajukan pengunduran diri dari partai politik.
“Kalau sudah mengundurkan diri, maka Perda itu akan kami bahas bersama dan disahkan dalam waktu dekat,” tandas Kader.
Tinggalkan Balasan