“Kumandang azan, bunyi lonceng/bel gereja, dan tanda lainnya sebagai tanda masuknya waktu ibadah tetap dikumandangkan atau dibunyikan. Selama pemberlakuan PPKM tempat ibadah harus tetap terjaga kebersihannya,” terangnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala dapat dilakukan dengan menggunakan audio visual namun tidak mengundang jamaah.
“Takbiran dengan arak-arakan berjalan kaki, dan arak-arakan menggunakan kendaraan ditiadakan. Begitu juga salat Idul Adha di lapangan terbuka dan masjid yang berada di kecamatan/kelurahan/desa/daerah zona merah dan oranye ditiadakan,” tandasnya.
Berdasarkan peta zonasi penyebaran Covid-19 dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate adalah satu-satunya wilayah zona merah penyebaran corona di Malut. Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya masuk pada zona oranye.
Zona merah artinya terdapat risiko tinggi penyebaran Covid-19, sementara zona oranye berisiko sedang.
Per 16 Juli 2021, terdapat tambahan 152 kasus positif Covid-19 di 10 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Barat 5 kasus, Halmahera Tengah 6 kasus, Kepulauan Sula 3 kasus, Halmahera Selatan 2 kasus, Halmahera Utara 13 kasus, Halmahera Timur 1 kasus, Pulau Morotai 23 kasus, Pulau Taliabu 5 kasus, Ternate 87 kasus, dan Tidore Kepulauan 7 kasus.
Saat ini, ada 2.532 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 110 kasus, Halmahera Tengah 54 kasus, Kepulauan Sula 82 kasus, Halmahera Selatan 252 kasus, Halmahera Utara 789 kasus, Halmahera Timur 111 kasus, Pulau Morotai 161 kasus, Pulau Taliabu 32 kasus, Ternate 558 kasus, dan Tidore Kepulauan 383 kasus.
Tinggalkan Balasan