Tandaseru — Kapolres Kota Ternate, Maluku Utara, AKBP Aditya Laksimada menegaskan bakal menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (prokes), terutama bagi yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Bahkan, orang nomor satu di Polres Ternate ini menyebutkan, bilamana kasus penularan Covid-19 ini terus meningkat pada angka yang mengkhawatirkan, maka warga yang tak pakai masker pun bisa ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).

“Kalau sudah mengkhawatirkan tingkat penyebaran Covid-nya bisa kita tindak yang lebih tegas lagi, bisa kita bawa ke kantor, kita periksa, kita tetapkan sebagai tersangka pelanggar PPKM atau Perwali,” jelas Aditya saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).

Menurut dia, sejauh ini pemantauan di lapangan masih banyak masyarakat yang taat dibandingkan yang tidak taat terhadap prokes. Penindakan di tempat bagi pelanggar pun masih berupa sanksi disiplin seperti push up.

Kegiatan patroli gabungan Polri, TNI dan Satpol PP untuk penindakan pelanggar prokes juga rencananya bakal dilaksanakan lagi di Kota Ternate.

“Kegiatan kita tadi tidak akan berhenti di hari ini, kita mungkin akan jadwalkan lagi. Waktunya kita belum kasih tahu,” timpalnya.

Ia pun mengaku prihatin dengan penyebaran Covid-19 di Kota Ternate. Dimana sampai dengan saat ini terkonfirmasi 500 lebih positif corona dan 6 orang dinyatakan meninggal dunia.

Per 13 Juli 2021, terdapat tambahan 173 kasus positif Covid-19 di 9 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Barat 10 kasus, Halmahera Tengah 6 kasus, Kepulauan Sula 5 kasus, Halmahera Selatan 19 kasus, Halmahera Utara 10 kasus, Halmahera Timur 16 kasus, Pulau Morotai 18 kasus, Ternate 46 kasus, dan Tidore Kepulauan 43 kasus.

Saat ini, ada 2.233 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 61 kasus, Halmahera Tengah 56 kasus, Kepulauan Sula 73 kasus, Halmahera Selatan 227 kasus, Halmahera Utara 708 kasus, Halmahera Timur 87 kasus, Pulau Morotai 111 kasus, Pulau Taliabu 33 kasus, Ternate 535 kasus, dan Tidore Kepulauan 342 kasus.