“Pemda juga harus ingat bahwa konsep pariwisata Halbar itu lebih pada melestarikan kebudayaan. Nah kalau lapangan tersebut selain sebagai tempat olahraga juga digunakan msyarakat untuk tempat upacara adat, ini sangat bertentangan dengan semangat melestarikan budaya di Halbar,” tegas Tamin.
Ketua Bapemperda DPRD Halbar ini juga menyarankan pemda melihat peraturan tata ruang daerah serta Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Bangunan Puskesmas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Mengapa? Karena kalau rujukan pemda jelas dalam mendirikan puskesmas ini maka tidak akan menuai kritik atau protes dari masyarakat,” ujarnya.
“Saya berharap aspirasi masyarakat harus menjadi referensi juga dalam perencanaan pembangunan di Halbar. Selain itu, bukan hanya lahan atau lokasi mendirikan puskesmas yang diperhatikan pemda tapi desain bangunannya juga harus diperhatikan,” cetusnya.
Dalam Pedoman Dirjen Pelayanan Kesehatan terkait tata letak ruang diatur memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang memiliki hubungan fungsi. Misalnya ruang rawat inap pasien letaknya mudah dijangkau dari ruang jaga petugas dan perawatan pasca persalinan antar ibu dan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung.
“Ini penting diperhatikan, karena banyak kasus hal ini diabaikan dalam desain bangunan rumah sakit maupun puskesmas agar jangan ada lagi bongkar bikin baru hanya karena faktor letaknya itu. Hal ini dimaksudkan agar APBD kita tidak terkuras untuk bangunan yang sama,” ucapnya.
“Belum lagi zona untuk kejadian emergency harus diperhatikan dalam mendirikan puskesmas. Yang jelas, syarat mendirikan bangunan dan desain letak bangunan harus betul-betul merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar apa yang pemda lakukan bisa dipertanggungjawabkan baik secara prosedur maupun kepentingan masyarakat,” tandas Tamin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.