Tandaseru — Kasus pembunuhan di Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, beberapa tahun lalu hingga kini dianggap belum tuntas penanganannya. Pasalnya, masih ada sejumlah terduga pelaku yang belum ditindak kepolisian.

Kondisi ini mendorong mahasiswa yang tergabung dalam Sentral Organisasi Mahasiswa Indonesia (SeOPMI) Haltim melakukan demonstrasi di Polres Haltim, Senin (5/7). Massa aksi mendesak Polres secepatnya menangkap para DPO.

Koordinator Aksi, Suswanto Marsaoly mengatakan, pembunuhan di Kali Waci itu meninggalkan duka dan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Namun setelah menangkap 6 pelaku, kasus tersebut terhenti begitu saja penanganannya.

“Karena terhitung sejak tahun 2019 hanya 6 pelaku yang ditangkap, sementara 6 terduga pelaku sisanya dibiarkan berkeliaran hingga hari ini,” bebernya.

Ia mengungkapkan, kerja-kerja kepolisian yang dilakukan Polres Haltim terkesan serampangan dengan gaya penangkapan yang sporadis. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak keluarga korban dan masyarakat di Maba Selatan.

Tak hanya itu, Suswanto juga beranggapan dalam kasus tersebut pemerintah daerah hingga hari ini terkesan tidak serius mengawal. Sebab sejak terjadinya pembunuhan tidak ada perhatian khusus dari pemerintah. Padahal, kasus tersebut bukan kasus pembunuhan di hutan pertama di wilayah Haltim.

“Kita tahu masyarakat Waci khususnya, dan umumnya masyarakat Maba Selatan, keberlangsungan aktivitas ekonomi dan penghidupannya bergantung sektor tersebut. Parahnya pemerintah melarang ada aktivitas perkebunan dan pertanian tanpa jaminan ekonomi pengganti bagi masyarakat Maba Selatan,” cetusnya.

Suswanto bilang, sejak 2019 hingga kini teror terus terjadi. Bahkan belum lama ini terjadi  pembunuhan dengan cara serupa di Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Yang menjadi pertanyaan, sampai kapan teror ini akan terus membayang-bayangi semua masyarakat, serta apa motif dari rentetan kejadian ini dan siapa dalang atau kelompok mana yang mengambil keuntungan dari semua ini?” katanya mempertanyakan.

“Lalu apa yang dilakukan pihak pemerintah bersama institusi militernya dalam hal ini kepolisian dan TNI selama ini? Dalam regulasi jelas Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menuliskan ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum’,” jabar Suswanto.