“Itu menunjukkan bahwa seakan-akan pemerintah turut melegitimasi aksi bejat para pelaku tersebut. Kedua, kinerja dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bisa dianggap tidak becus dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka. Dan yang ketiga, kapolsek, kapolres, kapolda dan bahkan Kapolri tidak pernah mengevaluasi dan memberikan penekanan tegas terhadap anggota kepolisian tentang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang pelakunya adalah oknum kepolisian,” beber Nurbaya.

“Kami dari Front Suara Korban Kekerasan Seksual menuntut dengan tegas kepada pemerintah dan pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas pelaku tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan menahan oknum polisi yang terlibat,” tandasnya.
Adapun poin tuntutan yang disampaikan massa aksi sebagai berikut:
- Polda Malut menangkap dan memecat Brigpol AGH, serta mengusut tuntas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
- Copot jabatan Kapolda Malut, serta Kapolres Halut dan Halbar.
- Kapolda segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halut dan Halbar.
- Menghentikan kekerasan seksual di Malut.
- Menghentikan kekerasan dalam rumah tangga.
- Polda segera menangkap para pelaku kekerasan seksual di Malut.
- Polda harus kembali melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan sahkan RUU PKS.
Tinggalkan Balasan