Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
Tanggapan tersebut dibacakan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dalam paripurna di gedung DPRD Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Jumat (2/7).
Dalam penyampaiannya, Gubernur menanggapi pandangan umum masing-masing fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Gerakan, Persatuan, dan Kekaryaan.
Sementara Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan sebelumnya tidak menyampaikan pandangannya.
Untuk Fraksi PDIP, baca Wagub, atas tindak lanjut pada Buku II LHP BPK RI, tim tindak lanjut Inspektorat telah melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut atas temuan BPK RI. Dari 22 temuan dan 208 rekomendasi, sampai saat ini sudah mencapai progres 25%.
“Kami akan terus melakukan penyelesaian atas rekomendasi temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Untuk kebijakan refocusing dan realokasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pergeseran APBD sebanyak empat kali dan satu kali Perubahan APBD sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan atas penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 pada penyesuaian target pendapatan daerah dan belanja daerah, untuk belanja daerah diprioritaskan pada Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Modal yang direalokasikan untuk Belanja Tidak Terduga, terhadap recofusing belanja pada OPD menjadi belanja yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19,” sambung Wagub.
Tanggapan untuk Fraksi Golkar, imbuhnya, atas denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terdapat 6 paket pekerjaan yang dikenakan denda keterlambatan. Namun denda ini belum dicatat sebagai pendapatan dalam LRA Tahun 2020 dikarenakan penyetoran tersebut dilakukan pada tahun 2021.
“Lalu kebijakan rasionalisasi belanja daerah telah dilakukan dengan pertimbangan dari aspek regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan