“Calon PPPK Guru akan ditangani langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tetapi waktu pelaksanaan disampaikan ke kami mulai Agustus sampai Desember, tetapi lebih detail akan disampaikan oleh kementerian,” ujar Ismail.

Seleksi SKD untuk CPNS, sambungnya, masih sama seperti tahun sebelumnya yakni meliputi tes wawasan kebangsaaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), serta tes karakteristik pribadi (TKP).

“Kalau untuk passing grade-nya kemungkinan masih sama, tapi sejauh ini belum diketahui secara pasti. Tapi biasanya diatur melalui kemenpan,” kata Ismail.

Ismail menegaskan, peserta di luar Kota Tikep pada saat pelaksanaan tes CPNS maupun PPPK guru dapat disiapkan persyaratan wajib seperti rapid test atau swab test yang masih berlaku.

“Kalau tidak ada syarat ini tidak bisa diikutkan dalam tes, karena kami khawatir setelah tes nanti akan ada klaster baru. Kami juga mengimbau agar peserta tes dapat mematuhi protokol kesehatan, karena masih dalam pandemi Covid-19,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan tes kali ini tidak dipungut biaya apapun. Peserta diminta hindari calo yang memanfaatkan momentun seleksi CPNS atau PPPK untuk meraup keuntungan.

“Saya berharap peserta hindari calo, karena tes ini tidak dipungut biaya apapun, dan tidak ada satu pun yang dapat menjamin kelulusan peserta, terkecuali peserta sendiri, jangan percaya terhadap oknum yang mengaku dapat meloloskan peserta dalam seleksi nanti,” pungkasnya.