Kerugian perusda ini dari tahun buku 2015 s/d 2020 sebesar Rp 10.516.306.914. Jika dibandingkan dengan total penyertaan modal sebesar Rp 10.500.000,00, maka PD Kie Raha Mandiri seharusnya dilikuidasi atau dipailitkan karena tidak produktif dan tidak profitable.

“Atas permasalahan tersebut di atas, Fraksi Golkar memandang perlu pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan analisis kelayakan operasional PD Kie Raha Mandiri untuk dipailitkan karena tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Tuntutan ganti kerugian daerah pada bagian lancar tuntutan ganti rugi di laporan neraca tahun 2020 sebesar Rp 43.163.258.377.14 sedangkan target pendapatannya sendiri ditetapkan sebesar Rp 70.396.646.060,00 dan direalisasi hanya Rp 3.589.369.864,65.

“Ini menunjukkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Majelis TPTGR tidak menjalan fungsi secara maksimal dan mengakibatkan potensi penerimaan kembali kerugian daerah tidak tercapai. Atas permasalahan tersebut, maka Fraksi Golkar merekomendasikan pemprov mengoptimalkan Majelis TPTGR untuk menindaklanjuti tuntutan kerugian keuangan daerah, menetapkan sita jaminan sesuai peraturan yang berlaku, menyusun peraturan gubernur tentang Petunjuk Teknis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi,” urainya.

Selanjutnya, terkait piutang pemerintah, piutang BLUD RSUD dr. Chasan Boesoirie senilai Rp 9.513.094.648,00. Data tersebut tidak dijelaskan, apakah piutang ini timbul karena penundaan pembayaran oleh pasien yang mendapat pelayanan dan ditanggung oleh pemprov untuk pelunasannya atau penagihan kepada pihak ketiga lainnya.

“Oleh karena itu, Fraksi Golkar perlu meminta penjelasan kronologis terjadinya piutang BLUD RSUD Umum Daerah dr. Chasan Boesorie dan tanggung jawab pelunasan piutang tersebut,” kata Maria.

Atas berbagai permasalahan tersebut Fraksi Golkar merekomendasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melunasi kewajiban jangka pendek sehingga tidak terbawa pada tahun berikut; Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperbaiki manajemen kas untuk meningkatkan kemampuan membayar hasil pekerjaan; Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus berkomitmen untuk Zero Utang; Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu menjelaskan langkah-langkah penyelesaian Utang pada tahun 2021.