Tandaseru — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku Utara mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah provinsi terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan tahun 2020.
Hal ini disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Malut Tahun 2020 dalam paripurna, Senin (28/6).
Ketua Fraksi PDIP Rahmawati Muhammad, saat membacakan pandangan umum fraksi menyatakan, Fraksi PDIP mengapresiasi keberhasilan yang dicapai Gubernur dan jajaran pemprov meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya pada masa kepemimpinan Abdul Gani Kasuba.
Meski begitu, Fraksi PDIP mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut rekomendasi dan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2020.
“Bagaimana strategi penyelesaiannya serta berapa persen yang sudah ditindaklanjuti beserta dokumen pendukungnya,” tuturnya.
Terkait realisasi anggaran tahun 2020, Fraksi PDIP menilai cukup efektif pencapaiannya. Ini dapat dilihat dari pendapatan yang terealisasi sebesar Rp 2.581.177.165.428,12 atau 100,22 persen dari target yang dianggarkan sebesar Rp 2.575.453.429.337,00.
“PDI Perjuangan sangat sependapat dengan kondisi extraordinary dalam pengelolaan fiskal di tahun 2020, di mana ada ancaman Covid-19. Bahkan 15 hari sebelum Presiden mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yakni pada tanggal 14 Maret 2020, Menteri Dalam Negeri telah mengambil langkah berani dengan mengeluarkan Permendagri 20 Tahun 2020 sebagai legitimasi bagi pemerintah daerah mengubah kebijakan keuangannya,” papar Rahmawati.
“Karenanya kami meminta penjelasan secara utuh bagaimana kebijakan refocusing dan realokasi APBD yang telah dilakukan pemprov. Kami meminta penjelasan dan dokumen laporan refocusing anggaran yang menjadi kewajiban pemda kepada Mendagri, yang minimal terdiri atas laporan penyesuaian APBD dan laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.