Tandaseru — Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Maluku Utara menilai Substansi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 belum sepenuhnya memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan terutama aspek relevan dan andal.
Hal ini disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Malut Tahun 2020 dalam paripurna, Senin (28/6).
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Ishak Naser menyatakan, informasi akuntansi yang diperlukan untuk mempengaruhi pengguna laporan dalam membuat keputusan belum tersedia secara memadai.
“Hal ini bisa dilihat dari jumlah kewajiban yang terus menerus membebani APBD tanpa ada penjelasan mengenai faktor penyebab serta upaya preventif dan represif dalam menangani permasalahan ini yang timbul secara terus menerus di setiap tahun anggaran,” ungkapnya.
Indikator faktual lain yang diajukan Fraksi Nasdem adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal pada Perumda Kieraha Mandiri tidak disertakan ikhtisar laporan keuangannya. Selain itu, penyertaan modal pada Bank Maluku-Malut yang tidak jelas kebijakan dasarnya dalam menunggak deviden serta status deviden yang ditunggak apakah diakui sebagai piutang atau tidak diakui sebagai piutang.
“Hal ini juga tidak diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan sehingga dianggap tidak memenuhi prinsip akuntansi yaitu pengungkapan secara lengkap (full disclosure principle),” paparnya.
Terkait dengan situasi pandemik Covid-19 yang membebani APBD 2020, sambung Ishak, memerlukan penanganan yang cepat dan efektif sehingga APBD harus disesuaikan dengan kebutuhan situasional yang mendesak bahkan darurat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.